FREIGHT FORWARDING, LAYANAN PENGURUSAN DOKUMEN DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam kegiatan ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tidak pernah ditinggalkan. Hal itu yakni jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Seketika, apa sih sesungguhnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah pembentukan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tak ada definisi yang dapat dikatakan ideal secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Malah, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengembangkan usahanya.
Beberapa ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Meskipun Namanya berbeda, tapi pada dasarnya kegiatan utama mereka konsisten sama.
Sekiranya diteliti lebih jauh menurut diksi artikulasinya, maka freight forwarder ini secara sederhana dapat dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan menjalankan aktivitas rutinnya meliputi stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, mengatur local transport, hingga melaksanakan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini adalah sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada kegiatan perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Kalau hendak mengamati sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, dapat kita tengok hingga ke masa tahun 1970-an. Aktivitas usaha freight forwarder ini secara tidak legal dikenal telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 kesibukan ini menerima izin operasi. Pada mulanya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang mendapatkan izin. Ke-15 perusahaan ini mendapat izin sekaligus nasehat dan tuntunan dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Sejak dikala itu. Aktivitas usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada ketika itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara resmi mendapat pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper ataupun consignee dapat menjalankan sendiri pengerjaan pengurusan dokumen pengapalannya. Melainkan, biasanya kegiatan ini tetap diambil alih oleh pihak freight forwarder yang bertindak atas nama shipper atau consignee hal yang demikian.
Freight forwarder akan mewakili dalam pengerjaan shipment cargo via level yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder dapat dibagi ke 2 bagian, yakni atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan melaksanakan kesibukan sesuai dengan shipping instruction yang diterimanya. Seumpama:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang ideal.
• Mempelajari syarat dan ketentuan dari L/C(Letter of Credit), seandainya shipper menerapkan L/C dan juga tata tertib dari pemerintah, baik undang-undang yang ada di negara shipper ataupun negara consignee.
• Melakukan pengemasan kargo, kecuali apabila telah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan syarat dan keadaan, serta rute dan tujuan kargo.
• Membatasi pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, kalau diperlukan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan prasyarat serta ketetapan yang berlaku, serta mengurusnya jika diminta.
• Memesan ruang kapal(booking space).
• Mendapatkan kargo dan menerbitkan dokumen yang dipinta oleh shipper, seumpama akta transport forwarder.
• Mengangkut bobot ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar biaya-biaya yang muncul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo sampai tiba di daerah dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan menjalankan beberapa kesibukan pantas profesi yang diberikan oleh consignee, mencakup:

• Mendapatkan dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang terkait dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, jika freight dikendalikan oleh pihak consignee.
• Menerima penyerahan kargo dari liner dan bila diperlukan, membayar ocean freight sekaligus.
• Membatasi pengerjaan customs clearance dan kalau diperlukan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Perusahaan Freight Forwarding di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *